Beranda | Artikel
Ihram Haji Dalam Keadaan Haid
Jumat, 7 Januari 2005

IHRAM HAJI DALAM KEADAAN HAIDH LALU PERGI KE JEDDAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita ihram haji dari Assyal dan dia sedang haidh. Lalu ketika sampai di Mekkah di pergi ke Jeddah karena ada keperluan dan dia suci ketika di Jeddah. Maka dia mandi dan menyisir rambutnya kemudian menyempurnakan hajinya. Apakah hajinya sah, dan apakah dia wajib membayar kifarat ?

Jawaban
Tidak mengapa wanita yang sedang ihram dan haidh pergi ke Jeddah. Demikian itu tidak terpengaruh kepada hajinya dan dia tidak wajib membayar kifarat. Demikian pula dia menyisir rambut jika tidak disertai dengan parfum atau memotong rambut, atau ketika dia melakukan kedua hal tersebut karena lupa atau tidak tahu hukumnya. Tapi jika sengaja dan mengetahui hukum syar’i tentang kedua hal tersebut, maka dia wajib membayar kifarat, yaitu memberi makan enam orang miskin dari makanan pokok dengan setengah sha’ untuk masing-masing orang miskin, atau menyembelih kambing, atau puasa tiga hari, untuk masing-masing dari memotong rambut dan memakai parfum.

HAIDH KETIKA THAWAF IFADHAH DAN MENYELESAIKAN HAJI KARENA MALU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita pergi haji dan dia haidh sejak lima hari dari bepergiannya, dan setelah di miqat dia mandi dan ihram padahal dia belum suci. Ketika di Mekkah dia selalu di luar Masjidil Haram dengan tidak melakukan manasik haji atau umrah. Kemudian ketika dia mabit di Mina dua hari, dia suci, maka dia mandi dan melaksanakan semua manasik umrah dalam keadaan suci. Lalu dia haidh lagi ketika sedang thawaf ifadhah, karena malu dia menyelesaikan manasik haji, dan tidak memberitahukan kepada walinya kecuali setelah sampai di negerinya. Apa hukum terhadap hal tersebut ?

Jawaban
Jika kejadiannya seperti disebutkan penanya, maka :

Pertama, dia wajib pergi ke Mekkah dan thawaf tujuh kali putaran dengan niat thawaf haji sebagai ganti thawaf ifadhah ketika dia haidh, lalu shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim atau di tempat mana saja di Masjidil Haram. Dengan itu, maka sempurnalah hajinya.

Kedua, Bila dia bersuami maka dia wajib membayar dam dengan menyembelih kambing di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin di Mekkah yaitu jika dia telah melakukan hubungan badan dengan suaminya setelah dia pulang haji, karena dia masih dalam dihram dan suaminya tidak halal menggaulinya melainkan setelah dia thawaf ifadhah dan melontar jumrah pada hari ‘Idul Adha serta memotong rmabutnya.

Ketiga, Dia wajibn sa’i di anatara Shafa dan Marwah jika dia belum sa’i ketika mengambil haji tamattu, yakni dia umrah dulu sebelum haji. Tapi jika dia mengambil haji qiran atau haji ifrad maka dia tidak wajib sa’i lagi karena dia telah sa’i bersama thawaf qudum

Keempat, Dia wajib bertaubat kepada Allah karena thawaf dalam keadaan haidh, kaluar dari Mekkah sebelum thawaf ifadhah dan mengakhirkan thawaf dalam tempo yang lama. Semoag Allah menerima taubatnya.

WANITA NIFAS PADA HARI TARWIYAH DAN BARU SUCI SETELAH SEPULUH HARI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita nifas pada hari tarwiyah dan dia melaksanakan rukun-rukun haji selain thawaf dan sa’i, hanya saja dia mencermati bahwa dia baru akan suci setelah sepuluh hari. Apakah dia harus bersuci dan mandi lalu melaksanakan rukun haji yang selebihnya, yaitu thawaf haji..?

Jawaban
Jika seorang wanita nifas pada hari kedelapan Dzulhijjah, maka dia haji dan wukuf bersama manusia di Arafah dan Mudzdalifah, dan dia boleh melakukan apa yang dikerjakan orang-orang yang haji, seperti melontar jumrah, menyembeliah kurban dan lain-lain. Kemudian tersisa atas dia kewajiban thawaf dan sa’i yang harus ditunda hingga dia suci. Jika dia telah suci setelah sepuluh hari atau lebih atau lebih sedikit, dia mandi, dan karena itu dia boleh shalat, berpuasa, thawaf dan sa’i. Sebab tiada batas minimal waktu nifas, sedangkan dia telah suci setelah sepuluh hari atau kurang atau lebih banyak dari itu, tapi nifas paling lama adalah empat puluh hari. Maka jika telah sempurna empat puluh hari dan darah belum tuntas, dia menilai dirinya dalam hukum wanita yang suci sebab darah yang masih ada padanya menurut pendapat yang shahih adalah darah penyakit, maka dia shalat, berpuasa dan boleh bersenggama dengan suami. Tapi hendaknya dia berupaya keras menjaga darah dengan kapas dan yang sepertinya, dan dia berwudhu setiap waktu shalat, dan tidak mengapa dia melakukan shalat jama’ dzhuhur dan ashar maghrib dan isya sebagaimana diwasiatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Himnah binti Jahsyi.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i, hal 135 – 140, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1283-ihram-haji-dalam-keadaan-haid.html